Pedoman Good Corporate Governance
GCG adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu Proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. GCG berkaitan erat dengan kepercayaan baik terhadap perusahaan yang melaksanakannya maupun terhadap iklim usaha di suatu negara. Penerapan GCG mendorong terciptanya persaingan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif. Diterapkannya GCG bagi PT Pelindo Jasa Maritim sangat penting untuk menunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkesinambungan. PT Pelindo Jasa Maritim memiliki Pedoman Good Corporate Governance yang merupakan pedoman bagi seluruh Insan Pelindo dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Download Pedoman Good Corporate Governance PT Pelindo Jasa Maritim
Pedoman Board Manual
Board Manual salah satu wujud komitmen Perusahaan dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dalam rangka pengelolaan Perusahaan untuk menjalankan misi dan mencapai visi yang telah ditetapkan. Board Manual yang berisi pedoman praktis bagi Dewan Komisaris dan Direksi adalah wujud dari implementasi komitmen dari Dewan Komisaris dan Direksi atas penerapan GCG di Perusahaan. Board Manual merupakan dokumen yang bersifat dinamis, sehingga harus dikaji secara berkala dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Download Pedoman Board Manual Good Corporate Governance PT Pelindo Jasa Maritim
Pedoman Kode Etik Bisnis
Pedoman Kode Etik Bisnis adalah sekumpulan komitmen yang terdiri dari Etika Profesional dan Etika Kerja Insan Pelindo yang memuat Panduan Perilaku Insan Pelindo, yang disusun untuk mempengaruhi, membentuk dan mengarahkan kesesuaian tingkah laku dengan nilai-nilai dan budaya PT PT Pelindo Jasa Maritim dalam mencapai visi dan misi PT PT Pelindo Jasa Maritim. Pedoman Kode Etik Bisnis ini membantu Insan Pelindo dalam mengatasi isu-isu seputar etika atau dilema yang mungkin dihadapi dalam bekerja.
Download Kode Etik Good Corporate Governance PT Pelindo Jasa Maritim
Pedoman Pengendalian Gratifikasi
PT PT Pelindo Jasa Maritim menyadari bahwa dalam menjalin hubungan kerja dengan Pihak Ketiga, seringkali bersinggungan dengan praktik Gratifikasi, sehingga dibutuhkan sebuah pedoman untuk mengendalikan praktik tersebut. Hal ini dilakukan agar seluruh Insan Pelindo memiliki pemahaman yang sama tentang perlakuan terhadap Gratifikasi serta membantu Insan Pelindo untuk tidak terjerat dalam praktik Gratifikasi yang termasuk tindak pidana suap.
Download Pedoman Pengendalian Gratifikasi PT Pelindo Jasa Maritim
Pedoman Whistleblowing System
PT Pelindo Jasa Maritim berkomitmen untuk mewujudkan tempat kerja yang bersih dari tindakan curang, korupsi dan pemerasan. Panduan Whsitleblowing System menjelaskan teknis pengelolaan pengaduan mengenai jenis pelanggaran yang telah ditetapkan oleh Perusahaan yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta Insan Pelindo dan mitra kerja dalam mengungkap pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan.
Download Pedoman Whistleblowing System PT Pelindo Jasa Maritim
Penerapan Tata Kelola Terintegrasi
Pedoman ini merupakan panduan bagi Entitas Utama dan Anak Perusahaan yang tergabung dalam Konglomerasi Layanan PT Pelindo Jasa Maritim.
Pedoman Tata Kelola ini disusun sebagai panduan untuk menaungi PT Pelindo Jasa Maritim Group menjadi perusahaan yang sehat, berhati-hati, dan tumbuh secara berkelanjutan. Diharapkan, SPJM Group menjadi konglomerasi layanan maritim secara terintegrasi dengan mengedepankan GCG, dimana aktifitas operasional masing-masing entitas di lingkup SPJM selalu didasari prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency) dan kewajaran (fairness).
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kerangka acuan bagi Insan Perusahaan berkaitan dengan benturan kepentingan sesuai dengan kaidah tata kelola perusahaan yang baik yang dapat mendorong terlaksananya tugas dan fungsi masing-masing yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta penyimpangan lainnya.
Ruang lingkup pedoman ini adalah:
1. Benturan Kepentingan
2. Penanganan Benturan Kepentingan
3. Sanksi Atas Pelanggaran